Mengenai hukum umrah, ada beberapa perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafi`i hukumnya wajib. Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi hukumnya sunah mu`akkad (sunah yang dipentingkan).
Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali saja, tetapi banyak melakukan umrah juga disukai, terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya `Umrah di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan melakukan haji sekali`.
Pelaksanaan umrah
Tata cara pelaksanaan ibadah umrah adalah: mandi, berwudhu, memakai pakaian ihram di mîqât, shalat sunah ihram 2 rakaat, niat umrah dan membaca Labbaik Allâhumma `umrat(an) (Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki Masjidil Haram, tawaf, sa`i, dan tahalul.
Tahapan Umrah
- Berangkat menuju Miqat
- Berpakaian dan berniat Ihram di Miqat (Tempat Miqat, al : Bier Ali, Ji`ronah,Tan`im, dsb)
- Shalat sunat ihram 2 rakaat jika memungkinkan
- Melafazhkan niat Umroh : Labbaik Allahuma Umrotan
- Teruskan perjalanan ke Mekah, dengan membaca Talbiah sebanyak-banyaknya dan mematuhi larangan saat ihram
- Melakukan Tawaf sebanyak 7 putaran
- Melakukan Sa`i antara Bukit Safa - Bukit Marwah sebanyak 7 kali
- Tahallul (menggunting rambut)
- Ibadah Umroh selesai
Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah
Syarat untuk melakukan umrah adalah sama dengan syarat dalam melakukan ibadah haji. Adapun rukun umrah adalah:
- Ihram
- Tawaf
- Sa`i
- Mencukur rambut kepala atau memotongnya
- Tertib, dilaksanakan secara berurutan
Sementara itu wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari mîqât.
Larangan dalam Umrah
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian ihram dan sudah berniat melakukan ibadah haji/umrah adalah:
- Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual
- Melakukan perbuatan tercela dan maksiat
- Bertengkar dengan orang lain
- Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
- Memakai wangi-wangian
- Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
- Melakukan akad nikah
- Memotong kuku
- Mencukur atau mencabut rambut
- Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
- Membunuh binatang buruan
- Memakan daging binatang buruan
Dengan demikian, Istiqlal Wisata bukanlah semata biro perjalanan umroh, melainkan sahabat sejati dalam setiap langkah Anda menuju “Beibadah dengan kemudahan dan berkah”.